Hukum Foto dan Gambar
Karya: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
judul asli : tahriimut taswiir
Terjemah : Muzaffar Sahidu
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
Hukum Foto dan Gambar
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada
tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha
Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:
Masalah ini adalah suatu kemungkaran yang tersebar di tengahtengah
masyarakat dan kaum muslimin banyak yang terjebak di dalamnya,
padahal banyak hadits dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam
baik di dalam kitab-kitab shahih, musnad dan sunan yang menjelaskan
keharaman memotret suatu makhluk yang memiliki ruh baik itu manusia
keturunan Adam atau yang lainnya dan memerintahkan untuk merobek
tirai-tirai yang bergambar, juga terdapat hadits yang memerintahkan
menghapus gambar-gambar dan melaknat orang yang bekerja sebagai
tukang foto, serta penjelasan yang menerangkan bahwa mereka adalah
manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat kelak. Di dalam kitab
Al-Shahihaini dari hadits Abi Zur’ah berkata, “Aku memasuki sebuah
rumah di Madinah lalu dia melihat pada bagian atas terdapat seseorang
yang sedang menggambar, dia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Azza Wa Jallah berfirman:
“Siapakah orang yang paling zalim dari orang yang berlalu dalam
menggambar suatu bentuk gambar seperti ciptaan -Ku, hendaklah mereka
menggambar biji-bijian dan hendaklah mereka mengambar biji sawi”.1
Dan di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah
hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam
1 HR. Al-Bukhari: no: 5953 dan Muslim: no: 2111
bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah
pada hari kiamat adalah orang yang bekerja sebagai tukang gambar”.2
Di dalam kitab Al-Shahihaini dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang
menggambar gambar seperti ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan
kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan”.3
Di dalam As Shahihaini dari Al-Qosim bin Muhammad dari Aisyah RA,
istri Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau bercerita bahwa
dia membeli sebuah bantal yang terdapat banyak gambar, lalu pada saat
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya beliau berdiri di
pintu dan enggan masuk rumah dan aku melihat kalau di wajah beliau
tercermin rasa benci lalu dia bertanya, “Wahai Rasulullah aku bertaubat
kepada Allah dan Rasul -Nya, dosa apa yang telah aku perbuat?. Maka
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa yang menyebabkan
bantal ini masuk ke dalam rumah ini?. Aisyah menjawab: Aku telah
membelinya agar engkau duduk dan bersandar dengannya. Maka
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang
yang menggambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada
mereka: Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”. dan beliau juga
bersabda: “Sesungguhnya rumah yang terdapat gambar didalamnya tidak
akan dimasuki oleh para malaikat”.4
Di dalam shahih Muslim dari Ali RA bahwa dia berkata kepada Al-
Hayyaj Al-Asadi, “Tidakkah engkau mengetahui bahwa aku akan
mengutusmu dengan suatu perkara di mana Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa sallam mengutusku dengannya?. Tidaklah engkau meninggalkan patung
apapun kecuali engkau menghancurkannya dan tidak pula kubur yang
meninggi kecuali engkau meratakannya dan tidak pula gambar-gambar
kecuali engkau menghancurkannya”.5
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini
dan yang semakna dengannya merupakan dalil diharamkannya
2 Al-Bukhari: no: 5950 dan Muslim: no: 2109
3 Al-Bukhari: no: 5951 dan Muslim: no: 2108
4 Al-Bukhari no: 5961 dan Muslim no: 2107
5 HR. Muslim: no; 969
menggambar segala sesuatu yang memiliki ruh, dan termasuk dosa besar
yang mengancam seseorang di neraka, dan hukum ini berlaku pada semua
jenis gambar baik gambar yang timbul atau tidak, baik menggambarnya itu
pada tembok, tirai, baju, kertas atau yang lainnya, sebab Nabi Muhammad
shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara gambar-gambar yang
memiliki bayangan atau tidak, bahkan beliau melakanat orang yang bekerja
sebagai tukang gambar dan memberitahukan bahwa orang yang bekerja
sebagai tukang gambar adalah orang yang paling keras siksanya pada hari
kiamat dan setiap orang yang menggambar tempatnya di dalam neraka, dan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya secara mutlak tanpa
mengecualikan seorangpun. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah"(QS. Al-Hasyr: 7)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut
akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”. (QS. Al-Nur: 636)
Syekh Sholeh Al-Fauzan yang semoga Allah menjaganya berkata,
“Seorang muslim tidak boleh memajang gambar-gambar di dalam rumahnya
dan tidak pula menyimpannya kecuali gambar-gambar yang perlu yang
dibutuhkan, seperti foto tanda penduduk, paspor, kartu identitas diri, fotofoto
seperti ini menjadi kebutuhan, sebab perkara seperti ini tidak masuk
dalam kategori senang terahadap foto-foto dan dia dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan. Adapun foto-foto selain itu tidak diperbolehkan
menyimpannya sekalipun sebagai kenang-kenangan dan tidak pula
diperbolehkan melihatnya atau pemanfaatan yang lainnya, dan wajib bagi
6 Risalah syekh dengan judul: Al-Jawabul Mufid fi hukmit Taswir: halaman: 13
seseorang untuk menghancurkan gambar-gambar dan hendaklah dia
berlepas diri darinya semaksimal mungkin. Maka jika di dalam rumah
terdapat gambar-gambar yang terpajang pada tembok atau diletakkan
gambar berbentuk patung atau gambar-gambar makhluk yang memiliki ruh
pada sebuah kertas, seperti gambar burung, manusia dan gambar lainnya
yang bernyawa maka wajib dihilangkan, dan Nabi Muhammad shalallahu
‘alaihi wa sallam pernah marah ketika beliau melihat sebuah tirai
bergambar yang dipasang oleh Aisyah di atas sebuah tembok”.7
Dan syekh Nasiruddin Al-Albani pernah berkata saat membantah
pendapat orang yang membedakan antara gambar yang dihasilkan dengan
memotret dan gambar yang dihasilkan melalui kreasi tangan secara
langsung, “Dan dekat dengan masalah ini adalah pendapat orang yang
membedakan antara menggambar dengan tangan dan gambar yang
dihasilkan dengan memotret, dengan alasan bahwa hasil foto tersebut
bukan hasil kerja manusia, dan tidak ada yang dikerjakan oleh manusia
pada foto tersebut kecuali menahan bayangan semata. Adapun upaya besar
yang dimunculkan oleh sang penemu untuk menciptakan sarana ini
sehingga bisa memotret dalam waktu yang singkat dengan hasil yang tidak
bisa tercipta kecuali dengan alat tersebut, maka hal itu tidak termasuk
perbuatan manusia. Menurut pendapat ulama ini. Begitu juga dengan
penguasaan seorang pemotret terhadap alat secara utuh pada sasaran
potret dan sistem kerja lainnya serta mamasukkan film untuk menciptakan
klise foto (negatif) dan tindakan lainnya yang saya tidak tahu maka hal ini
juga tidak termasuk dalam kategori usaha manusia. Menurut pendapat
ulama ini.8
Dampak negatif gambar-gambar:
Pertama: Di dalam perkara ini ada unsur menandingi ciptaan Allah,
mengklaim sebagai sekutu bagi Allah dalam menciptakan yang merupakan
sifat khusus bagi Allah. Sebab hanya Allah semata yang Pencipta, Yang
Mengadakan dan Yang Maha Membentuk rupa, Dia memiliki nama-nama
yang agung dan sifat yang mulia.
7 Fatawa syekh Shaleh Al-Fauzan: 2/193
8 Adabuz Zafaf: halamanm: 192
Kedua: Gambar adalah salah satu sarana yang mengantarkan kepada
kesyirikan. Awal mula kesyiriakan muncul akibat gambar. Yaitu pada saat
kaum Nabi Nuh alaihis salam membuat patung orang-orang shaleh yang
telah meninggal dalam tahun yang sama, mereka sedih dengan
meninggalnya para ulama mereka, lalu datanglah setan dan menggoda agar
mereka membuat patung kenangan mereka dan mereka mengahadirkannya
pada pertemuan-pertemuan mereka guna mengenang kembali jasa-jasa baik
mereka dan merekapun mengikuti langkah setan tersebut. Lalu pada saat
generasi ini meninggal setan datang kembali dan menggoda generasi
selanjutnya dan membisikkan bahwa bapak-bapak mereka membuat
patung-patung ini sebagai perantara untuk mendatangkan hujan maka
hendaklah kalian menyembah patung-patung ini. Akhirnya merekapun
menjadikanya sebagai sembahan selain Allah. Maka muncullah syirik di
muka bumi ini karena adanya gambar-gambar.
Ketiga: Gambar sebagai salah satu sebab kerusakan moral, yaitu dengan
menampilkan foto-foto wanita pada majalah, koran-koran dan televisi atau
berfoto sebagai kenang-kenangan atau tujuan lainnya. Semua perkara ini
akan menarik seseorang ke dalam lubang fitnah kerena gambar-gambar
sehingga karenanya hati akan dijangkiti penyakit dan syahwat. Oleh karena
itulah, para makelar kerusakan menjadikan foto dan gambar sebagai sarana
untuk merusak moral dengan memotret para wanita dalam tayangan filmfilm
dan majalah, peralatan rumah tangga iklan-iklan dan yang lainnya”.9
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan
salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada
keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
9 Lihat fatawa syekh AL-Fauzan 2/192-193
Pendapat di atas perlu kita kaji bersama ??? jangan sampai ungkapan yang tidak menyelaras pada masyarakat menjadikan perbedaan meluas terhadap perpecahan yang tak kunjung berakhir ...
Wallohu'alam Bisshowab ...
baru tau saya, jangan lupa kunjungi Agen Sbobet
BalasHapus