Hukum Foto dan Gambar
Karya: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
judul asli : tahriimut taswiir
Terjemah : Muzaffar Sahidu
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
Hukum Foto dan Gambar
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada baginda Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tiada
tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha
Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:
Masalah ini adalah suatu kemungkaran yang tersebar di tengahtengah
masyarakat dan kaum muslimin banyak yang terjebak di dalamnya,
padahal banyak hadits dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam
baik di dalam kitab-kitab shahih, musnad dan sunan yang menjelaskan
keharaman memotret suatu makhluk yang memiliki ruh baik itu manusia
keturunan Adam atau yang lainnya dan memerintahkan untuk merobek
tirai-tirai yang bergambar, juga terdapat hadits yang memerintahkan
menghapus gambar-gambar dan melaknat orang yang bekerja sebagai
tukang foto, serta penjelasan yang menerangkan bahwa mereka adalah
manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat kelak. Di dalam kitab
Al-Shahihaini dari hadits Abi Zur’ah berkata, “Aku memasuki sebuah
rumah di Madinah lalu dia melihat pada bagian atas terdapat seseorang
yang sedang menggambar, dia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Azza Wa Jallah berfirman:
“Siapakah orang yang paling zalim dari orang yang berlalu dalam
menggambar suatu bentuk gambar seperti ciptaan -Ku, hendaklah mereka
menggambar biji-bijian dan hendaklah mereka mengambar biji sawi”.1
Dan di dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah
hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam
1 HR. Al-Bukhari: no: 5953 dan Muslim: no: 2111